Pelayanan Admininstrasi

No. SK: 440/014/SK/434.203.200.16/2022

  1. Pasien baru wajib membawa KTP, KK, dan KARTU BPJS
  2. pasien lama membawa kartu kunjungan berbarcode

  1. Pasien datang ke Puskesmas Kamoning untuk mendaftarkan identitasnya dan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui kondisi kesehatanya. Hasil pemeriksaan akan ditulis di blangko Surat Keterangan kemudian ditandatangani oleh dokter.
  2. Untuk permohonan legalisir : pemohon datang ke puskesmas dengan membawa surat keterangan sehat yang asli beserta foto copy langsung menuju ruang tata usaha untuk mendapat legalisir yang ditandatangani oleh kepala atau staf tata usaha.

waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan administrasi pembuatan surat keterangan sehat dan legalisir kurang lebih 15 menit lamanya

biaya untuk pembuatan surat keterangan sehat sebesar 20.000 ribu rupiah. biaya ini sudah sesuai dengan Perda kabupaten sampang tahun 2022

Layanan Surat Keterangan sehat dan Legalisir

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Puskesmas Kamonng (ANTI LEMOD)