Pemasangan / Perawatan Jaringan Internet

  1. Surat Permohonan Pemasangan / Perawatan Jaringan Internet dari Unit Kerja
  2. Surat balasan dan daftar rekomendasi peralatan yang dibutuhkan

  1. Pimpinan Unit Kerja mengajukan surat permohonan pemasangan/perawatan jaringan internet
  2. tim jaringan melakukan survey ke lokasi unit kerja yang perlu pemasangan/perawatan jaringan internet
  3. Kepala Diskominfo memberikan rekomendasi kebutuhan peralatan yang dibutuhkan untuk pemasangan/perawatan jaringan internet melalui surat balasan ke unit kerja
  4. Kepala Diskominfo akan melaksanakan pemasangan/perawatan jaringan internet setelah kebutuhan peralatan yang direkomendasikan tersedia

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jasa

https://www.lapor.go.id/

https://layanan-tik.sampangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan / Perawatan Jaringan Internet"