Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota, Provinsi Di Wilayah Nkri

  1. Fotocopy KTP-EL
  2. KK asli
  3. Mengisi Formulir Permohonan Pindah F.1-34 yang diketahui oleh Kades/Lurah dan Camat
  4. Melampirkan Fotocopy dokumen penting yang dimiliki seperti Ijasah, Rapot, Kutipan Akta Kelahiran
  5. Jika yang pindah dibawah umur harus melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali
  6. Jika salah satu keluarga yang pindah karena pekerjaan, cerai harus melampirkan Surat Pernyataan dari suami/istri dana tau melampirkan surat cerai

  1. Pemohon membawa persyaratan permohonan Penerbitan Surat Pindah dan mendaftarkan di loket
  2. Pemeriksaan berkas pemohon
  3. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas dinyatakan lengkap maka dapat diproses
  5. Penomoran ke buku Pindah Datang dan Paraf
  6. Penandatanganan oleh Kepala Seksi
  7. Penyerahan Surat Pindah kepada pemohon dan dapat diteruskan ke CAPIL Muara Enim
  8. Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota, Provinsi di wilayah NKRI dikeluarkan oleh DISDUKCAPIL

1 Jam (Jika berkas lengkap dan kondisi jaringan baik)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota Provinsi di Wilayah NKRI.

1. Datang langsung / Surat ke kantor Camat Belimbing

2. Kotak saran / aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Kabupaten/Kota, Provinsi Di Wilayah Nkri"