Pelayanan UGD dan Rawat Inap

No. SK: 440/014/SK/434.203.200.16/2022

  1. Pasien baru wajib membawa KTP, KK, dan KARTU BPJS
  2. Pasien lama membawa kartu kunjungan pasien berbarcode

  1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian identitas pasien di data dan dimasukkan ke blangko rekam medik. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cermat, cepat dan tepat ditentukan apakah pasien bisa diijinkan pulang atau perlu observasi atau perlu Rawat Inap atau dirujuk ke rumah sakit

Jangka waktu penyelesaian di UGD kurang lebih 2 Jam. setelah pasien dilakukan tindakan dan di observasi selama 2 jam di UGD. maka pasien akan di evaluasi untuk menentukan tindakan selanjutnya apakah pasien bisa di pulangkan atau lanjut dilakukan Rawat Inap. untuk jangka waktu Rawat Inap tergantung tingkat keparahan kondisi pasien

biaya pemeriksaan pasie tergantung tingkat keparahan dan tindakan yang diberikan. semua biaya/tarif mengacu pada Perda Kesehatan kabupaten sampang tahun 2022. untuk pasien BPJS tidak di pungut biaya, selama tindakan yang diberikan bisa tercover oleh BPJS

Jasa kesehatan kasus

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Puskesmas Kamonng (ANTI LEMOD)