Legaliaasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. SKTM dari desa
  2. Surat pernyataan yang bersangkutan ditandatangani di atas matera 10000 ( jamkesda)
  3. lemba verifikasi keluarga miskin (jamkesda)
  4. Fc KK
  5. Fc KTP

  1. prosedur 1

10 Menit

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat ketrangan tidak mampu

1. Datang langsung

2. Melalui media teknologi informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legaliaasi Surat Keterangan Tidak Mampu"