Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Hilang

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK orang tua

  1. Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Rusak Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Rusak Jika berkas dinyatakan lengkap maka dapat diproses
  2. Pengajuan Cetak KIA ke Capil Muara Enim
  3. Pengajuan Cetak KIA ke Capil Muara Enim
  4. Penandatanganan tanda terima KIA oleh Pemohon
  5. Penyerahan KIA kepada pemohon
  6. Pengarsipan dokumen KIA

1 Jam (Jika berkas lengkap dan kondisi jaringan baik )

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu Identitas Anak)

1. Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Hilang

2. Kotak saran / aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Karena Hilang"