Pelayanan rawat jalan

No. SK: 440/014/SK/434.203.200.16/2022

  1. Pasien baru wajib membawa KTP, KK, dan KARTU BPJS
  2. Pasien Lama cukup membawa Kartu Kunjungan berbarcode

  1. Pasien langsung mendaftarkan diri di loket dengan menyebutkan nama, alamat dan tujuan berobat (Jenis layanan apa yang akan dituju), karena Puskesmas Kamoning sudah melaksanakan retribusi Gratis, pada loket pendaftaran pasien tidak dikenakan biaya apapun.o Pasien akan mendapatkan pelayanan yang diinginkan sesuai dengan standart.o Pasien akan dirujuk ke Laboratorium, Poli Gizi, P2M atau Klinik sanitasi jika diperlukan konseling terkait dengan penyakitnya.o Setelah semua pelayanan kesehatan dilakukan pasien kemudian diarahkan pengambilan obat di apotek dan kasir

penyelesaian layanan rawat jalan di masing-masing poli rata-rata 15 menit lamanya

biaya rawat jalan bervariasi tergantung jenis layanannya dan biaya layanan berdasarkan retribusi Perda kabupaten sampang tahun 2022. untuk pasien dengan status BPJS tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan kesehatan

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan terhadap pelayanan melalui kontak dengan tim mutu. Pengaduan keluhan pelanggan dapat disampaikan secara langsung dengan lisan, tulisan pada kotak pengaduan atau telepon, email, media sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Antrian Puskesmas Kamonng (ANTI LEMOD)