Legaliasasi pengantar SKCK

  1. Penganta SKCK dari desa
  2. Pas foto 4x6 backgound merah
  3. FC akta kelahiran
  4. FC Ijazah terakhir
  5. FC KTP
  6. FC KK

  1. prosedur 1

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

Datang langsung

Melalui teknologi informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legaliasasi pengantar SKCK"