Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kegiatan APBD

No. SK: 067.2/155/2022

  1. a. Surat Undangan Menghadiri Rapat Koordinasi
  2. b. Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan tiap OPD
  3. c. Data permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan bilamana ada.

  1. a. Kabag Bagian Administrasi Pembangunan memerintahkan Fungsional untuk melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan
  2. b. Melakukan persiapan Rapat Koordinasi (Desk/Validasi Data Pelaporan Kegiatan
  3. c. Kabag dan Jajaran Staf Administrasi Pembangunan menyiapkan materi Rapat Koordinasi
  4. d. Mendistribusikan surat Undangan kepada OPD untuk menghadiri rapat Koordinasi
  5. e. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Bersama Bupati/Wabup, Sekda, Asisten II, OPD dan Jajaran Staf Bagian Administrasi Pembangunan
  6. f. Staf dan Fungsional menyusun laporan hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kegiatan APBD
  7. g. Kabag Bagian Administrasi Keuangan melakukan verifikasi terhadap laporan Rapat Koordinasi dan menandatanganinya
  8. h. Laporan Rapat Koordinasi diarsipkan oleh staf Administrasi Pembangunan

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Rapat Koordinasi

a.       Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.      Kotak Aduan

c.       Media Telepon

·         Telepon Kantor : (0292) 421040

d.      Media Sosial :

E-mail      : adpembgrobogan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Kegiatan APBD"