Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

No. SK: 067.2/155/2022

  1. a. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. b. Format laporan realisasi fisik dan Keuangan
  3. c. Penginputan data ke aplikasi Simontepp

  1. a. Pelaksana Bagian Administrasi Pembangunan membuat surat pemberitahuan kepada OPD terkait pelaporan realisasi pelaksanaan program kegiatan
  2. b. Pelaksana Bagian Administrasi Pembangunan menerima laporan realisasi OPD
  3. c. Kabag Administrasi Pembangunan menelaah laporan dan mendisposisikan kepada Fungsional Bagian Administrasi Pembangunan
  4. d. Fungsional menerima dan meneliti laporan serta mengarahkan pelaksana Bagian Administrasi Pembangunan untuk membuat rekapitulasi dokumen laporan monitoring evaluasi.
  5. e. Pelaksana Bagian Administrasi Pembangunan membuat dokumen laporan monitoring evaluasi
  6. f. Fungsional melakukan pemeriksaan pada rekapitulasi dokumen laporan monitoring evaluasi
  7. g. Kabag Bagian Administrasi Pembangunan memaraf laporan realisasi program pembangungunan
  8. h. Pelaksana Bagian Administrasi Pembangunan menerima dokumen yang telah diparaf oleh Kabag dan dilakukan pengarsipan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Laporan dan evaluasi kegiatan

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

·         Telepon Kantor : (0292) 421040 ext 152

d.   Media Sosial :

E-mail      : adpembgrobogan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan "