Fasilitasi Perjalanan Ke Luar Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ASN Propinsi dan Kabupaten/Kota

No. SK: 800/I/07/Ro.PemOtda

  1. Fasilitasi Rekomendasi Ijin Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting
  2. Rekomendasi Ijin Perjalanan Dinas ke luar negeri
  3. Ijin perjalanan ke luar negeri bagi ASN.

  1. Pemohon mengajukan Dokumen Usulan sesuai kebutuhan pelayanan
  2. Petugas menerima dokumen sesuai dengan permintaan pemohon
  3. Petugas meneruskan dokumen usulan kepada pejabat pengelola
  4. Pejabat pengelola memproses usulan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku
  5. Usulan yang telah selesai di proses disampaikan kepada pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Permohonan Ijin Luar Negeri

biropemerintahansulut19@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perjalanan Ke Luar Negeri Bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/ASN Propinsi dan Kabupaten/Kota"