Penerbitan Kartu Pencari Kerja

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy akte
  3. Fotocopy ijazah
  4. Fotocopy sertifikat pelatihan (kalau ada)
  5. Fotocopy pengalaman kerja (kalau ada)

  1. Pencari kerja membuat akun dan mengisi data yang diperlukan di aplikasi
  2. petugas memeriksa data pencari kerja dan melakukan wawancara singkat
  3. Petugas memeriksa data pencaker di database
  4. Petugas mencetak kartu pencaker
  5. Kartu pencaker diterima oleh pencari kerja

Dimulai sejak pencari kerja selesai menginput data secara online

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon, WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Pencari Kerja"