Pengajuan dan Pengabillan Kartu Identitas Anaka

  1. Formulir F.01 F.02
  2. FC akta kelahiran
  3. FC KK
  4. FC KTP
  5. Pas photo

  1. prosedur 1

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengabilan KIA

Datang langsung

melalui media informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dan Pengabillan Kartu Identitas Anaka"