Farmasi

  1. Sesuai antrian

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran.
  2. 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran.
  3. 3. Pasien diperiksa di poli yang dituju.
  4. 4. Petugas memberikan resep obat.
  5. 5. Pasien menuju Apotek/ Loket obat.
  6. 6. Petugas farmasi melakukan skrining resep.
  7. 7. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep.
  8. 8. Petugas menyiapkan obat jika resep sudah sesuai.
  9. 9. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep.
  10. 10. Pasien pulang.

Resep Non Racikan: 10-15 menit

Resep Racikan: 20 menit

Peraturan Bupati nomer 100 tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhni Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama Kabupaten Sampang

Perbup No. 02 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten (Farmasi : Tidak dipungut biaya).

Pelayanan Obat Puyer rawat jalan/resep: 5.000

Farmasi

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"