Layanan Konsultasi Bersurat

  1. Mengirimkan surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan kontak WhatsApp pemohon, topik konsultasi, dan perihal surat (Konsultasi)
  2. Pemohon layanan yang datang sebagai peserta konsultasi membawa SPD, Surat Tugas, dan kartu identitas (KTP)

  1. Pemohon layanan mengirimkan surat permohonan melalui persuratan@kemenpppa.go.id dengan mencantumkan kontak WhatsApp/PIC, topik konsultasi, dan perihal surat (Konsultasi).
  2. Petugas layanan memberikan konfirmasi langsung melalui kontak WhatsApp/PIC pemohon layanan dan mengingatkan bahwa jumlah maksimal peserta konsultasi adalah sebanyak 3 orang.
  3. Peserta konsultasi datang ke gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah diberitahukan sebelumnya.
  4. Peserta konsultasi menunjukkan dokumen-dokumen administratif berupa SPD, Surat Tugas, serta KTP kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan verifikasi atas dokumen administratif peserta konsultasi.
  6. Peserta konsultasi masuk ke Ruang PAKAR setelah dokumen diverifikasi untuk melaksanakan konsultasi dengan petugas dari Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat sesuai dengan topik konsultasi yang diajukan dalam permohonan.
  7. Peserta konsultasi mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) atas layanan yang telah diterima sebagai feedback.

Konfirmasi penjadwalan 3 (tiga) hari setelah surat diterima.

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi

Bersurat kepada Eselon I Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Bersurat"