Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial / Pelayanan Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Petugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan pemantauan pemberantasan penyakit menular;
  2. Mensosialisasikan rencana dan jadwal yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya mini bulanan;
  3. Petugas mengkoordinasikan perlengkapan yang di butuhkan untuk pemantauan (blanko pemantauan);
  4. Petugas membentuk, tim sesuai dengan kejadian penyakit menular yang terjadi di Puskesmas;
  5. Petugas mengkoordinasikan kepada petugas terkait / Pj program untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
  6. Petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan;
  7. Petugas melakukan evaluasi tindakan yang sudah di laksanakan dan menentukan tindak lanjut yang akan di lakukan.

1 sampai dengan 2 jam

Tidak dipungut biaya

Kunjungan rumah / survailans untuk kasus-kasus penyakit menular.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.     Secara Langsung;

2.     Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;

3.     Melalui Kotak Saran;

4.     Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;

5.     Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.     Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Esensial / Pelayanan Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit"