Pelayanan penerbitan kartu identitas anak (KIA)

  1. Mengisi formulir permohonan kartu identitas anak
  2. fotocopy akta kelahiran anak
  3. Fotocopy KK orang tua
  4. Fotocopy KTP-EL kedua orang tua
  5. Pas foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (untuk anak usia 5 tahun keatas) dengan ketentuan tahun kelahiran ganjil berlatar belakang merah, sedangkan untuk tahun lahir genap berlatar belakang biru

  1. pemohon membawa persayaratan permohonan penerbitan KIA dan mendaftarkan di loket
  2. pemeriksaan berkas dan paraf yang berwenang
  3. jika beraks dinyatakan kurang atau tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. jika berkas dinayatakan lengkap maka dapat diproses
  5. pengajuan cetak KIA TTE ke Capil Muara Enim
  6. Menunggu verifikasi TTE dari DISDUKCAPIL ME
  7. Penandatanganan tanda terima KIA oleh pemohon
  8. Penyerahan KIA kepada pemohon
  9. Pengarsipan Dokumen KIA

1 jam (jika berkas lengkap dan kondisi jaringan baik)

Tidak dipungut biaya

KIA (Kartu KIA)

1. Datang langsung/surat ke kantor camat belimbing

2. Kotak saran / aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan kartu identitas anak (KIA)"