Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022

  1. 1. Membawa Resep Obat

  1. 1. Pasien menaruh resep di farmasi 2. Pasien menunggusampai dipanggil urutan kedatangan 3. Petugas mengambil Resep obat, melakukan screening resep 4. Peracikan obat 5. Penyerah obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pelayanan Pengkajian dan Pelayanan Resep 2. Pelayanan Dispensing 3. Pelayanan Informasi Obat 4. Monitoring Efeksamping Obat ( MESO )

1. SMS Center : 082178697344

2. Email : puskesmasmuaraemburung@gmail.com

3. Kotak Saran

Facebook : Pkm Muara Emburung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store