Pelayanan dan Pencatatan Penerbitan Akte Perceraian

No. SK: 470/08/DISDUKCAPIL/2018

  1. '- Formulir F-2.19 - Lampiran Persyaratan

  1. Mengisi Form F2.19 ( Formulir Pelaporan perceraian) dan melampirkan persyaratan.
  2. Menerima dan memverifikasi form F-2.19 beserta lampiran persyaratanmencatat register Akta perceraian dan jika tidak lengkap berkas pemohon di kembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi .
  3. Melakukan entri data dan menerbitkan kutipan akta perceraian
  4. Melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  5. Membubuhkan tanda tangan pada register dan kutipan Akta Perceraian
  6. Membubuhkan cap/ stempel Dinas dan di berikan pada pasangan suami istri.
  7. Memberikan Kutipan Akta Perceraian kepada masing- masing suami istri dan pasangan suami istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perceraian kepada Dinas Dukcapil untuk perubahan Status.

Pengurusan Akta Perceraian minimal 1 hari, tetapi jika banyak masyarakat yang mengurus Akta Perceraian maka pengurusannya maxsimal 2 hari

Tidak dipungut biaya

KUTIPAN AKTE PERCERAIAN

PENANGANAN PENGADUAN MELALUI KEPALA BIDANG PENCATATAN SIPIL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store