Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Status Pasien Dari Pendaftaran ( Pendaftaraan di urus oleh keluarga / yang Mendampingi )

  1. 1. Pasien datang 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien 3. Petugas melakukan anamnesis 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai 5. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih Tinggi

Sesuai Dengan Kasus

1.  Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.  Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes NO 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pasien JKN APBD Program Berobat Mudah dan Gratis Bupati Muara Enim Periode 208-2023

1. Pelayanan Tindakan Gawat Darurat 2. Pelayanan Perawatan Luka 3. Pelayana Imunisasi/ Vaksin 4. Pelayanan Nebulizer 5. Pelayanan Sirkumsisi

1. SMS Center : 082178697344

2. Email : puskesmasmuaraemburung@gmail.com

3. Kotak Saran

Facebook : Pkm Muara Emburung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"