Pelayanan Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. KK Asli dan Fotokopi KK pemohon
  3. Fotokopi KK Surat Pemeriksaan Kesehatan & Surat Keterangan Penyuluhan Kesehatan Reproduksi (dari puskesmas masingmasing untuk pemohon dan calon suami/istri)calon mempelai Suami/Istri
  4. Fotokopi KK calon mempelai Suami/Istri
  5. Pas foto 3x4 pemohon dan calon suami/istri masing-masing 2 lembar
  6. Fotokopi KK Orang Tua (jika KK Orang Tua berbeda dengan KK pemohon)
  7. Akta Kematian Orang Tua (jika sudah meninggal dunia)
  8. Akta cerai (bagi pemohon yang berstatus cerai hidup)
  9. Akta Kematian dan fotokopi Buku Nikah (bagi pemohon berstatus cerai mati)
  10. Surat Pernyataan (bila pemohon tidak mengetahui/memiliki data keberadaan orang tua)
  11. Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas (online)
  3. Petugas memproses berkas (online)
  4. Petugas mengantarkan berkas yang sudah jadi kepada pemohon sesuai alamat rumah
  5. Petugas mendatangi pemohon untuk kelengkapan berkas yang salah ataupun kurang

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Nikah


Kantor kelurahan tambak wedi

pelayanan publik di balai RW

whatsapp





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline