Pelayanan Laboratorium

  1. Surat permohonan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien/keluarga Rajal datang ke Instalasi Laboratorium dan menyerahkan surat permohonan pemeriksaan laboratorium, jika pasien UGD dan rawat inap petugas laboratorium yang datang ke ruangan. 2. Petugas lab menerima surat permohonan pemeriksaan laboratorium dan memeriksa kelengkapan atau persyaratan. 3. Petugas lab mencatat dalam buku registrasi dan membuat kwitansi pembayaran pemeriksaan laboratorium untuk pasien rawat jalan. 4. Petugas memasukan data pemeriksaan laboratorium kedalam aplikasi SIMPUSTRONIK. 5. Apabila rawat jalan/UGD pasien/keluarga membayar biaya pemeriksaan laboratorium akan terekap dalam biaya rawat jalan/UGD, apabila rawat inap biaya akan terekap dalam biaya rawat inap. 6. Pasien masuk ke ruangan pemeriksaan untuk dilakukan pengambilan darah. 7. Pasien pulang/kembali ke ruang perawatan. 8. Petugas memproses sampel darah pasien sesuai surat permohonan pemeriksaan laboratorium. 9. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien/unit pengirim.

120 Menit

faeces rutin (FL)

Pelayanan Laboratorium

1.    Kotak Saran

2.    Sosial Media UPTD Puskesmas Pangarengan:

a.                   Instagram  : puskesmaspangarengan

b.        Face book : Puskesmas Pangarengan

c.         Tik Tok    : @puskesmaspangarengan

d.        You Tube : UPTD Puskesmas Pangarengan

e.         Email       : pkm.pangarengan@gmail.com

f.         Website    : pkm-pangarengan.sampangkab.go.id

g.        Tim Pengaduan Puskesmas Pangarengan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"