Pelayanan Keprotokolan

No. SK: 55/434.033/SOP/2021

  1. Surat Permohonan Jasa Keprotokolan
  2. Pointer Sambutan Acara

  1. Pemohon mengajukan berkas surat permohonan jasa Keprotokolan pada staf protokol, dan mencatatnya dalam buku register serta mengajukannya kepada Kepala Bagian
  2. Kepala Bagian menelaah surat serta memberikan petunjuk untuk tindak lanjut / pemrosesan berikutnya
  3. Staf Protokol mencatat dan mendistribusikan berkas surat kepada Kasubag Protokol
  4. Kasubag Protokol mencukupi / memproses surat, mengajukan dokumen / data yang sudah selesai diproses kepada Kabag Protokol & Komunikasi Pimpinan
  5. Kepala Bagian memberi persetujuan atas dokumen / surat yang diajukan
  6. Staf Protokol beserta Kasubag Protokol mencatat dalam buku register, melengkapi nomor kearsipan & survey lokasi dan lay out di lapangan serta gladi bersih pelaksanaan acara
  7. Mendistribusikan dokumen / surat sesuai kebutuhan.

Pertama, proses pengajuan surat hingga disposisi turun pada Kasubag Protokol. Setelah itu, acara keprotokolan itu akan dilakukan survei lokasi setelah ada hasil diskusi dari tim protokol acara. 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tepat waktu, Pelayanan Keprotokolan, dan Kejelasan Informasi Acara

Pengaduan bisa langsung pada Kasubag Protokol atau Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan terkait berbagai kendala keprotokolan acara. Bisa melalui www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store