Pendaftaran Rawat Inap

  1. 1. Surat perintah rawat inap dari dokter RJ atau UGD.
  2. 2. Kartu Indentitas Pasien.
  3. 3. Kartu BPJS (jika pasien BPJS).

  1. 1. Pasien/keluarga datang ke UGD . 2. Pasien/keluarga menyerahkan persyaratan kepada petugas. 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien/keluarga harus melengkapi terlebih dahulu. 4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan perintah Rawat Inap. 5. Petugas membuatkan : a. Label identitas pasien. b. Status rawat Inap Pasien 6. Petugas mencatat data pasien dalam dokumen rekam medis. 7. Pasien/keluarga menuju ruangan perawatan.

pelayanan pendaftaran

Per Hari

Pelayanan pendaftaran rawat inap

082143513237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"