Standar Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Status Pasien ( Dari Pendaftaran )

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas Melakukan anamnesis & pengukuran Vital Sign 4. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan Pasien 5. Pemeriksaan odotogram, riwayat penyakit, dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemriksaan sesuai keluhan 6. Petugas menentukan diagnosis penyakit, terapi/ tindak lanjut yang sesuai 7. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk premedikasi

Penyelesaiannya Tergantung Di Kasus

1.     Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 20 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

2.     Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes NO 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN

Pasien JKN APBD Program Berobat Mudah dan Gratis Bupati Muara Enim Periode 2018-2023

1. Pemeriksaaan dan Pengobatan 2. Konsul Medis 3. Premedikasi 4. Kegawat Daruratan Orto-detal 5. Pencabutan Gigi Sulung ( Topical,Infiltrasi ) 6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit 7. Obat Pasca Ekstraksi 8. Tumpatan Komposit/GIC 9. Pembersihan Karang Gigi 10. Rujuk Ke FKTRL 11. Pembuatan Gigi Palsu

1.     SMS Center : 082178697344

2.     Email : puskesmasmuaraemburung@gmail.com

3.     Kotak Saran

Facebook : Pkm Muara Emburung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Gigi"