Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS/M

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Petugas promkes menyusun rencana kegiatan, jadwal penyuluhan dan media penyuluhan yang dipakai berdasarkan masukan dari lintas program dan lintas sektor; 3. 4. 5. 6. 7.
  2. Petugas promkes meminta persetujuan Kepala Puskesmas;
  3. Tim Promkes melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan penyuluhan;
  4. Tim promkes melaksanakan penyuluhan sesuai jadwal dan kebutuhan;
  5. Tim promkes menyusun notulen dan laporan pelaksanaan kegiatan penyuluhan;
  6. Petugas promkes mencatan pelaksanaan penyuluhan di buku register penyuluhan dan melaporkan setiap bulan ke Dinas Kesehatan;
  7. Jika dalam bulan berjalan terdapat permintaan penyuluhan, maka petugas promkes akan melakukan updateting jadwal penyuluhan.

l  Sesuai kebutuhan sekitar 2 sampai dengan 3 jam untuk kegiatan di Luar Gedung

l     30 menit pelayanan di dalam gedung

Tidak dipungut biaya

Konseling Kesehatan, Penyuluhan Kesehatan

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.     Secara Langsung;

2.     Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;

3.     Melalui Kotak Saran;

4.  Melalui Email :     
 
benakatpkm@gmail.com;

5.     Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.     Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Pelayanan Promosi Kesehatan termasuk UKS/M"