Pndaftaran Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Berobat Pasien Bila Pasien sudah pernah berobat di Rawat Jalan Puskesmas Pangarengan
  2. 2. Kartu Peserta BPJS / Asuransi lain (pasien BPJS/Asuransi).
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / KSK.

  1. 1. Pasien/keluarga datang ke Petugas layanan Rawat Darurat.
  2. 2. Pasien/keluarga menyerahkan persyaratan kepada petugas.
  3. 3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, jika berkas tidak lengkap, pasien/keluarga harus melengkapi terlebih dahulu.
  4. 4. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan pertanggungan pembiayaan.
  5. 5. Petugas mencetak kwitansi pembayaran jika pasien umum

5 Menit

pemeriksaan medis

Pelayanan Pendaftaran Rawat Darurat

082143513237

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pndaftaran Gawat Darurat"