Rekam Medik

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS, KCS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang; 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor; 3. Pasien mendaftar di anjungan pendaftaran mandiri dan memilih poli yang dituju; 4. Pasien mendapatkan nomor antrian; 5. Pasien menunggu panggilan poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang; 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui anjungan pendaftaran mandiri sesuai poli yang akan dituju; 3. Pasien mendapatkan nomor antrian; 4. Pasien menunggu panggilan poli

± 15 menit, Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat).

Tidak dipungut biaya

Kartu Berobat

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.     Secara Langsung;

2.     Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;

3.     Melalui Kotak Saran;

4.     Melalui Email :

benakatpkm@gmail.com;

5.     Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.     Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medik"