Ranap

  1. data diagnosa dari poli/ UGD

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter IGD dan persetujuan keluarga untuk dirawat inap
  2. 2. Petugas administrasi IGD memberikan pengantar untuk ke ruang admin (Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap)
  3. 3. Keluarga pasien menyerahkan surat pengantar dari IGD, KTP dan Kartu Kepesertaan kepada petugas admin.
  4. 4. Petugas admin memberikan edukasi tentang hal-hal yang berhubungan dengan Tata Tertib, Hak dan Kewajiban dan Gambaran Tarif dan Fasilitas Pelayanan di Puskesmas Bringkoning
  5. 5. Petugas admin menghubungi ruang perawatan
  6. 6. Keluarga pasien membawa Berkas Rekam Medik dari admin ke IGD
  7. 7. Perawat IGD melakukan persiapan (dilakukan tindakan sesuai dengan advise dokter yang tertulis dalam rekam medik), dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium) apabila diperlukan
  8. 8. Perawat IGD menginformasikan ke ruang perawatan bahwa pasien siap diantar
  9. 9. Perawat IGD mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan perawat ruangan dengan menggunakan lembar transfer
  10. 10. Perawat ruangan melakukan prosedur penerimaan pasien baru
  11. 11. Keluarga pasien mengurus jaminan asuransi kepesertaan sesuai dengan jenis asuransi yang dimiliki
  12. 12. Dokter / Perawat melakukan tindakan medis /asuhan keperawatan sesuai dengan kondisi pasien dan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ada
  13. 13. Pengurusan administrasi jika pasien sudah dibolehkan pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk, atau pasien meninggal berdasarkan jaminan
  14. 14. Pasien yang dirujuk ke rumah sakit akan diantar oleh ambulance dan didampingi petugas puskesmas.
  15. 15. Pasien meninggal akan segera dirawat jenazah dengan disaksikan oleh keluarga dan diantarkan ke rumah duka dengan menggunakan ambulance.

3-6 Hari, melihat kondisi dan penyakit pasien

Peraturan Bupati nomer 100 tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekhni Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama Kabupaten Sampang

Rawat Inap/ hari: 180.000

Ranap

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ranap"