Pelayanan Imunisasi

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS , KCS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP );
  4. Kartu Keluarga ( KK );

  1. Klien memijit tombol antrian untuk mengambil nomor antrian;
  2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian;
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama;
  4. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam Medis Klien dan mengantarkan ke ruang imunisasi;
  5. Petugas memanggil nama dan alamat klien;

± 30 menit, Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat).

Rp.10.000-,

Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019

Imunisasi Dasar Lengkap; Imunisasi DT dan TD; Imunisasi DPT Lanjutan; TT Catin dan Bumil; Vaksin COVID-19.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.     Secara Langsung;

2.     Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;

3.     Melalui Kotak Saran;

Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"