Standar Pelayanan Poli Umum Dan Lansia

No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Status Pasien ( Dari Pendaftaran )
  2. 2. Membawa Surat Rujukan Balik ( Untuk Pasien Yang Telah Di Rujuk )

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas memastiakn identitas pasien berdasarkan rekam medis 3. Petugas Melakukan anamnesis & pengukuran Vital Sign 4. Dokter dan atau petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur lalu menetukan Diagnosis 5. Dokter dan atau petugas memberikan terapi/ tindak lanjut yang sesuai

10 Menit

1. Tidak Ada Biaya Bagi Pasien Yang Menggunakan BPJS Faskes Puskesmas Muara Emburung

2. Di Kenakan Biaya Rp. 25.000,- Bagi Pasien Umum

1. Pelayanan Kesehatan Masyarakat Umum 2. Pelayanan Kesehatan Bagi Lansia 3. Konsultasi Dokter 4. Tindakan medis 5. Surat Rujukan 6. Surat Keterangan Kesehatan

1. SMS Center : 082178697344

2. Email : puskesmasmuaraemburung@gmail.com

3. Kotak Saran

Facebook : Pkm Muara Emburung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum Dan Lansia"