Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021

  1. Resep

  1. Klien menyerahkan resep dari ruang pelayanan;
  2. Petugas obat menerima resep dari klien;
  3. Petugas obat membaca dan meneliti penulisan resep oleh dokter atau petugas paramedis yang diberi kewenangan menulis resep;
  4. Petugas obat menyiapkan obat sesuai yang tertulis dalam resep;
  5. Petugas obat menulis label / etiket untuk setiap obat yang akan diberikan kepada klien isi dari lebel, nama klien, tanggal pemberian resep, aturan minum dan cara minum atau cara penggunaan;
  6. Petugas obat memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan lebelnya;
  7. Petugas obat memanggil klien untuk penyerahan obat;
  8. Petugas obat memanggil klien untuk penyerahan obat;
  9. Petugas obat memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat klien sesuai yang tercantum dalam resep;
  10. Petugas obat memebrikan penjelasan tentang aturan pakai kemungkinan timbulnya efek samping serta cara penyimpanan obatnya;
  11. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;
  12. Petugas obat menyerahkan obat kepada klien;
  13. Petugas obat meyimpan arsip resep.

± 15 menit atau klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan klien ( lengkap, tepat dan akurat).

1.     Klien umum tarif pendaftaran sebesar Rp. 10.000,-;

2.     Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis;

3.  Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019


Penyedian obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO)

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.     Secara Langsung;

2.     Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;

3.     Melalui Kotak Saran;

4.     Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;

5.     Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;

6.     Pertemuan- pertemuan / Lintas

sektor.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"