Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

No. SK: 000.8.3.2/67/436.9.29/2024

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. KTP Pemohon;
  3. KK Pemohon;
  4. STNK yang berkenaan;
  5. Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKBbelum balik nama pemohon);
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi;
  2. Setelah dinyatakan lengkap, kelurahan akan memproses permohonan;
  3. Setelah permohonan disetujui, kelurahan mencetak Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB) yang dimohon.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

1. No Telepon Kantor : 031-7532221 

2. No Telepon Khusus Pengaduan : 031-7532221 

3. Email : kelurahanbabatan@gmail.com 

4. Instagram : @kelurahan_babatan 

5. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online