Pelayanan farmasi

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien membawa resep dokter ke Apotik;
  2. Untuk pasien pihak ketiga rawat jalan membawa surat pengantar perusahaan dan kartu pegawai.
  3. Untuk pasien rawat jalan IGD membawa kartu BPJS kesehatan dan fotocopi status pasien.

  1. Pasien datang ke apotik membawa resep (pasien rawat jalan mengambil antrian);
  2. Dilakukan verifikasi resep oleh petugas;
  3. Untuk pasien umum resep langsung diberikan rincian biaya
  4. Pasien umum membayar ke loket pembayaran;
  5. Selanjutnya resep disiapkan oleh petugas;
  6. Dilakukan pemeriksaan obat yang sudah disiapkan;
  7. Obat diberikan ke pasien dan diberi penjelasan aturan pakai;

Pelayanan obat jadi ≤ 15 menit;

Layanan obat racikan ≤ 30 menit.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim No. 7 Thn 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Obat dan alat/bahan habis pakai (AHP/BHP)

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store