Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022

  1. 1. Membawa Kartu Status Pasien
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga / KTP ( Bagi Pasien Baru )
  3. 3. Membawa Kartu Bpjs
  4. Membawa Surat Rujukan Balik ( Apabila Rujukan Pasien Dari Puskesmas Muara Emburung )

  1. Standar Pelayanan Pendaftaran

5 Menit

1.     Pasien Umum :

a.          Retribusi Dalam Wilayah : Rp. 10.Bagi pasien pemegang Jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin ( kecuali Retribusi untuk pelayanan KIR dokter, Tes Buta Warna, dan Caten)

1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"