No. SK: 188/06/KPTS/PKM M.EMB/I/2022
5 Menit
1. Pasien Umum :
a.
Retribusi Dalam Wilayah : Rp. 10.Bagi pasien pemegang Jaminan kesehatan biaya ditanggung penjamin (
kecuali Retribusi untuk pelayanan KIR dokter, Tes Buta Warna, dan Caten)
1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien
;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store