Pelayanan patologi anatomi

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari Dokter dan Sampel jaringan/cairan.
  2. Membawa Surat Permintaan Pemeriksaan dari Dokter, Surat Jaminan Perawatan (SJP), dan Sampel jaringan/cairan.

  1. Pasien membawa Surat Permintaan dan sampel jaringan/cairan ke Loket Patologi Anatomi.
  2. Untuk pasien yang tidak membawa sampel (FNAB dan Papsmear), sampelnya diambil langsung oleh dokter
  3. Pasien yang diambil sampel oleh dokter mengisi informed concent.
  4. Petugas memberikan bukti pengambilan hasil pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomi.
  5. Untuk pasien umum pemeriksaan dilakukan setelah ada bukti pembayaran dari loket pembayaran

Pemeriksaan FNAB, papsmear, dan cairan ≤ 3 hari

Pemeriksaan Histopatologi otomatis ≤ 7 hari

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

1. Pemeriksaan Histopatologi 2. Pemeriksaan Papsmear. 3. Pemeriksaan FNAB 4. Pemeriksaan cairan

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store