Pelayanan Surat Keluar

  1. Berkas/surat keluar dari dalam Dinas Kominfo untuk dikirim ke masyarakat/kantor/dinas lain

  1. Menyiapkan dan membuat surat keluar
  2. Melakukan koreksi surat keluar
  3. Memberikan paraf surat
  4. Mengajukan ke Sekretaris untuk di paraf
  5. Mencatat kedalam buku besar surat keluar dan menulis nomor pada surat keluar sesuai nomor urut pada buku besar
  6. Mengajukan surat keluar ke Kepala Dinas untuk di paraf dan ditanda tangani
  7. Menggandakan surat keluar sesuai keperluan dan membubuhkan stempel dinas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keluar"