Validasi Pengajuan SPP, SPM

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing masing OPD

  1. 1. Bendahara/ Petugas akuntansi OPD melaksanakan BKU terhadap transaksi penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada OPD masing-masing.dan akan diajukan SPP/SPMnya
  2. Bendahara/ Petugas Akuntansi OPD melaksanakan jurnal atas transaksi pengeluaran dan penerimaan yang terjadi pada OPD masing-masing.dan akan diajukan SPP/SPMnya
  3. Bendahara OPD/ Petugas Akuntansi mencetak SPP/SPM yang akan diajukan
  4. Petugas akuntansi BPPKAD melaksanakan Validasi dan mengarsip dokumen Validasi

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Validasi Pengajuan SPP/SPM

Melalui e-mail: sampangbppkad@gmail.com

2. Menyampaikan pengaduan, saran/masukan dan konsultasi melalui media komunikasi Whatsapp Group yang telah dibuat,

3. Melalui LAPOR SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Validasi Pengajuan SPP, SPM"