Pelayanan Surat Masuk

  1. Berkas/surat masuk dari masyarakat/kantor/dinas lain

  1. Menerima surat masuk
  2. Menerima/memeriksa/meneliti surat masuk dan memberi catatan disposisi
  3. Menerima/memeriksa/meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya
  4. Menerima/memeriksa/meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya
  5. Menerima surat masuk yang sudah di disposisi oleh Kadis dan menggandakan sesuai keperluan
  6. Mendistribusikan dan mengarsipkan surat masuk lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Administrasi

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk"