Pelayanan elektromedik

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien umum membawa Surat Permintaan dari Dokter.
  2. Pasien baru membawa Surat Jaminan Perawatan dan Surat permintaan Dokter.
  3. Pasien rawat inap membawa Surat Jaminan Perawatan, Surat permintaan Dokter, dan Status pasien.

  1. Pasien datang ke ruang pelayanan menyerahkan persyaratan layanan
  2. Untuk pasien endoskopi, pasien harus puasa minimal 6 jam.
  3. Untuk pasien colonoscopy, pasien wajib puasa minimal 10 jam (minum air putih 2-3 liter).
  4. Untuk pasien colonoscopy, pasien menunggu jadwal yang sudah disepakati dengan petugas (meninggalkan nomor kontak).
  5. Untuk pasien broncoscopy, pasien harus puasa minimal 6 jam, dengan pemberian obat tertentu.
  6. Dilakukan informed concent pada keluarganya
  7. Dilakukan tindakan.

Pelayanan pasien endoskopi, USG Abdomen, Spirometry, Treadmil, ECG Holter (24 jam) ≤ 30 menit.

Pelayanan pasien colonoscopy dan bronkoskopi, EEG ≤ 120 menit.

Pelayanan pasien punksi ≤ 90 menit

Pelayanan pasien echocardiograph ≤ 20 menit.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim Nomor.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

1. Endoskopi 2. USG abdomen 3. Spirometry 4. Treadmil 5. ECG Holter (24 Jam) 6. Colonoscopi 7. Bronkoskopi 8. EEG 9. Punksi 10. Echocardiograph

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store