Pelayanan Tanggap Perlindungan Masyarakat

No. SK: 100.3/656/417.508/2024

  1. Menunjukkan Kartu Identitas
  2. Menyampaikan Surat atau Laporan terkait Perlindungan Masyarakat

  1. Penguna layanan menuju petugas layanan
  2. Pengguna layanan menyampaikan keperluan lau mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan menyampaikan surat/laporan terkait perlindungan masyarakat
  4. Pengguna layanan menerima layanan tanggap perlindungan masyarakat

Pelayanan dibuka setiap Hari Senin s/d Jumat:

Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB

Cepat : 1 (satu) hari kerja

Maksimal : 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanggap Perlindungan Masyarakat

Dapat disampaikan melalui:

a. Call Center 112 Kota Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Online melalui Instagram: @satpolppkotamojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store