Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 560/05/KPTS/MB-IV/TAHUN 2022

  1. 1.Pengantar Kepala Desa
  2. 2.Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah
  3. 3. Fotocopy Akte kelahiran/Ijazah/STTB
  4. 4. Fotocopy KK , surat nikah/ perkawinan/percerain dan pendukung lainnya

  1. 1.Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan petugs pelayanan
  2. 2. Petugas melakukan verifikasi data pemohon
  3. 3. Petugas akan melakukan perekaman pemotohan secara digital
  4. 4. Petugas akan melakukan pindai tandatangan pada lat perekam tanda tangan, pastikan tanda tangan sama dan tidak berubah
  5. 5. Petugas akan memindai retina mata pada lat yang telah disediakan
  6. 6.Setelah perekaman petugas akan memberikan tanda bukti pengambilan yang telah ditanda tangani dan distempel petugas
  7. 7. Tunggu prose pencetakan sekitar 2 minggu. Bila telah selesai akan diberitahu dan dapat diambil di kantor Camat
  8. 8. Penyerahan KTP Elektronik kepada yang bersangkutan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik


1. Saran dan pengaduan lewat kotak suara


2. Saran dan pengaduan tertulis kepada kepala dias Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman KTP Elektronik "