Ktp

No. SK: 821.2/16293/436.8.3/2021

  1. KTP asli untuk perubaha elemen
  2. KK asli
  3. Surat kehilangan kepolisisn jika KTP hilang

  1. Pemohon membawa persyaratan KTP
  2. Loket pelayanan
  3. Pengecekan berkas, penulisan agenda, pemberian tanda terima
  4. Input berkas
  5. Menunggu verifiksi dispenduk
  6. Menunggu proses pengajuan
  7. Penanda tanganan oleh kepala DISPENDUK
  8. Menunggu penerbita dokumen
  9. KTP Tercetak
  10. KTP siap kirim caraka
  11. Penyeraha KTP kepada pemohon

Waktu penyelesaian antata 1-2 minggu

Tidak dipungut biaya

ktp

Pengaguan ktp yang belum jadi omeh petugas dicek di sby eid dan jika tidak muncul akan dilaporkan pada phak dspenduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

KNG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ktp"