Pelayanan hemodialisa

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Pasien baru membawa Surat Travelling dari Rumah Sakit sebelumnya
  2. Hasil Laboratorium dari Rumah Sakit sebelumnya
  3. Surat rujukan dari FKTP (Khusus peserta BPJS Kesehatan)
  4. Membawa status Rawat Inap bagi pasien rawat inap.

  1. Pasien dari IGD, Rawat Jalan, dan Rawat Inap yang telah siap untuk dilakukan tindakan hemodialisa diterima oleh petugas hemodialisa;
  2. Berkas diverikasi oleh petugas hemodialisa;
  3. Dilakukan informed concent tindakan hemodialisa ke pasien
  4. Dilakukan tindakan.

Pelayanan pasien hemodialisa maksimum ≤ 6 jam

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Hemodialisa Rutin

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store