Pelayanan Layanan Data dan Informasi

No. SK: 100.3/656/417.508/2024

  1. a. Datang langsung ke ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, Jl. Bhayangkara Nomor 46 Kota Mojokerto
  2. b. Menyampaikam surat permohonan permintaan data dan informasi

  1. Penguna layanan menuju petugas layanan
  2. Pengguna layanan menyampaikan keperluan lau mengisi buku tamu dan formular permohonan permintaan data dan informasi
  3. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan permintaan data dan informasi
  4. Pengguna layanan menerima data/informasi

Pelayanan dibuka setiap Hari Senin s/d Jumat:

Pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB

Cepat : 1 (satu) Hari Kerja)

Maksimal : 3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi

Dapat disampaikan melalui:

a. Call Center 112 Kota Mojokerto

b. Tatap muka langsung dengan Pejabat Pengelola Pengaduan

c. Online melalui Instagram: @satpolppkotamojokerto

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store