Surat Izin Praktik Apoteker

No. SK: 79 TAHUN 2021

  1. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian
  3. Surat persetujuan atasan lamgsung
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua dan Ketiga)
  7. Fotokopi SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Izin Praktek Apoteker di Fasilitas Distribusi/Penyaluran ke Dinas Kesehatan
  2. Dinas Kesehatan melakukan verifikasi/penelitian administrasi kelengkapan dan kebenaran formulir isian dan dokumen persyaratan
  3. Dinas Kesehatan memproses berkas permohonan SIPA di Fasilitas Distribusi/Penyaluran
  4. Dinas Kesehatan menerbitkan Surat Izin Praktek Apoteker di Fasilitas Distribusi/Penyaluran

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Apoteker

Pengaduan saran dan masukan dapat dilaksanakan melalui : 

1. Datang secara langsung ke Dinas Kesehatan 

2. Surat 

3. Telepon kantor 0351-895365

4. Email kantor : dinkes.magetan@gmail.com 

5. Website : www.dinkes.magetan.go.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Apoteker"