Pelayanan ambulance

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Ada surat permintaan rujukan dokter dari IGD/Rawat Inap;
  2. Lengkap administrasi jaminan pelayanan (BPJS Kes/KTP/KK) terhadap pasien yang akan dirujuk;

  1. Tim rujukan menghubungi rumah sakit yang dituju tentang ketersediaan tempat tidur;
  2. Mebawa surat pengantar rujukan dan hasil pemeriksaan penunjang, untuk BPJS kesehatan membawa resume medis;
  3. Mempersiapkan fasilitas ambulance yang laik pakai beserta sopir dan perawat pendamping.
  4. Pasien siap dirujuk.

Layanan Ambulans/rujukan ≤ 5 jam.

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Rujukan.

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store