No. SK: 440/386.3/PKM-BKT/XI/2021
± 30 menit atau Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan
kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat)
2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis
3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2019
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Pengambilan Spesimen Dahak, Pengobatan TB
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Melalui Telepon/SMS/WA ke nomor 085664260034;
3. Melalui Kotak Saran;
4. Melalui Email : benakatpkm@gmail.com;
5. Melalui Aplikasi SP4N LAPOR;
6. Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store