Pelayanan kereta jenazah

No. SK: 16/KPTS/RSUD/I/2022

  1. Ada surat permintaan pengantar jenazah
  2. Lengkap administrasi jaminan pelayanan (BPJS Kesehatan/KTP/KK)

  1. Ada permintaan untuk mengantar jenazah
  2. Sopir mempersiapkan mobil jenazah dan administrasi petugas;
  3. Petugas mengambil jenazah dari ruang rawat inap dan IGD menuju kamar jenazah;
  4. Jenazah dilakukan pelayanan sesuai dengan sebagaimana mestinya;
  5. Jenazah telah siap untuk diatar ke tujuan

Layanan kereta jenazah ≤ 2 jam;

Tarif Pasien Umum Kelas III : Perda Kab.Muara Enim Nomor. 7 Tahun 2011

Tarif Pasien Umum : Perbup Kab. Muara enim No.7 Tahun 2013

Tarif Pasien BPJS Kes: Permenkes Nomor 26 Tahun 2021

Pelayanan Kereta Jenazah

Telp. 0733-424345, fax. 0734-422738

Email : rumahsakit_rabain@yahoo.co.id

Website : www.rsudhmrabain.muaraenimkab.go.id

SMS nomor : 08117300060

Kotak Pengaduan

Ruang penyampaian pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store