Pelayanan Unit Farmasi

  1. membawa Lembar resep dari dokter

  1. 1. Rawat Jalan Pasien atau keluarga pasien menyerahkan lembar resep kepada petugas apotik
  2. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry dengan menggunakan etiket yang telah tersedia
  3. Penyerahan obat sesuai dengan nama pasien.
  4. Pemberian informasi obat

1. ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Pelayanan Obat Jadi

​​​​​​​    Kurang dari 30 menit terhitung mulai penyerahan resep.

2. Pelayanan Obat Racikan

     Kurang dari 60 menit terhitung mulai penyerahan resep


-

Pelayanan Unit Farmasi


Pimpinan Rsud Bobong

no Telp 08124157647

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store